Halaman

Minggu, 11 Desember 2011

SEPUTAR PERBUP 33 TAHUN 2008

Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2008 Tentan : “STANDAR ISI PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI
BIDANG PEMBIASAAN
AKHLAK MULIA DI SEKOLAH DAN MADRASAH “ Merupakan kebijakan yang
mendapat sambutan dan apresiasi positif dari berbagai komponen khususnya Stake holder  bidang pendidikan di lingkungan UPTD Dinas
Pendidikan Kecamatan Tegalbuleud.
      Kami Kepala Sekolah,Dewan Guru,Komite,Orang Tua Siswa dan seluruh siswa SDN Cijoho segera meresponnya dengan langkah langkahsebagai berikut :  

  •  Melaksanakan Rapat Koordinasi untuk mempelajari dan memahami Perbup 33 Tahun 2008 tersebut.\
  • Mensosialisasikan kepada Siswa dan Orang tua / Wali siswa tentang Perbup 33 tahun 2008
  • Menyusun Program kegiatan pembiasaan Akhlak siswa disekolah dan lingkungan keluarga.
  • Melaksanakan Program Pembiasaan 10 akhlak mulia secara berkesinambungan.
  •  Melaksanakan monitoring kegiatan secara berkala dan routine
  • Menerima tim penilai/monev pembiasaan 10 akhlak mulia
  • Melaporkan hasil program pembiasaan 10 Akhlak mulia.
  • Tindak lanjut penguatan program.
Adapun 10 Pembiiasaan akhlak mulia dimaksud adalah :
1.  Berbakti kepada orang tua dan guru
2. Berbusana muslim pada setiap aktivutas pembelajaran,masuk kelas diawali dengan salam,berdo’a
    diawal dan akhir pelajaran serta mushopahah kepada guru sebelum keluar dari kelas.
3. Memelihara kebersihan diri dan lingkungan
4. Sebelum memulai pelajaran pertama diawali dengan membaca Al-Qur’an bersama sekurang-
    kurangnya 15 menit dan setiap mata pelajaran diawali dengan membaca ayat/hadist terkait
5. Disetiap jam istirahat diawali dengan shalat dhuhabersama
6, Melaksanakan sholat dzuhur berjamaah dan dzikir,bagi sekolah yang belajarnya siang atau sore
    maka berjamaahnya sholat asyar,maghrib dan isya
7. Melaksanakan Ta’lim sekolah oleh unsure KUA dan ulama setempat minimal 1 kali dalam
    sebulan dan pelaksanaan ta’lim setelah pelaksanaan berjamaah sholat subuh
8. Membentuk unit pengumpulan zakat / UPZ di setiap satuan pendidikan dan melakukan
    pendidikan infaq sejak dini
9. Qiyamul Lail sekurang-kurangnya seminggu sekali secara bergilir sesuai dan membentuk
    pramuka iqomah ( Ikatan Penggerak Qoryah Mubarokah )
10.Pembiasaan shaum-shaum sunat,dan rutinitas budaya Islam Lainnya.


                                                                                                   Created by : Ocang Mulyadi,S.Pd















1 komentar:

  1. mantaf pak, blogwalking nih..
    kunjungi juga di http://sdn1bojonglopang.blogspot.com
    hatur nuhun

    BalasHapus