BIDANG PEMBIASAAN
AKHLAK MULIA DI SEKOLAH DAN
MADRASAH “ Merupakan kebijakan yang
mendapat sambutan dan apresiasi positif
dari berbagai komponen khususnya Stake holder
bidang pendidikan di lingkungan UPTD Dinas
Pendidikan Kecamatan
Tegalbuleud.
Kami Kepala Sekolah,Dewan Guru,Komite,Orang Tua Siswa dan seluruh siswa SDN Cijoho segera meresponnya dengan langkah langkahsebagai
berikut :
- Melaksanakan Rapat Koordinasi untuk mempelajari dan memahami Perbup 33 Tahun 2008 tersebut.\
- Mensosialisasikan kepada Siswa dan Orang tua / Wali siswa tentang Perbup 33 tahun 2008
- Menyusun Program kegiatan pembiasaan Akhlak siswa disekolah dan lingkungan keluarga.
- Melaksanakan Program Pembiasaan 10 akhlak mulia secara berkesinambungan.
- Melaksanakan monitoring kegiatan secara berkala dan routine
- Menerima tim penilai/monev pembiasaan 10 akhlak mulia
- Melaporkan hasil program pembiasaan 10 Akhlak mulia.
- Tindak lanjut penguatan program.
Adapun 10 Pembiiasaan akhlak mulia dimaksud adalah :
1.
Berbakti kepada orang tua dan guru
2. Berbusana muslim pada setiap aktivutas
pembelajaran,masuk kelas diawali dengan salam,berdo’a
diawal dan akhir pelajaran serta mushopahah kepada guru sebelum keluar dari kelas.
diawal dan akhir pelajaran serta mushopahah kepada guru sebelum keluar dari kelas.
3. Memelihara kebersihan diri dan lingkungan
4. Sebelum memulai pelajaran pertama diawali dengan
membaca Al-Qur’an bersama sekurang-
kurangnya 15 menit dan setiap mata pelajaran diawali dengan membaca ayat/hadist terkait
kurangnya 15 menit dan setiap mata pelajaran diawali dengan membaca ayat/hadist terkait
5. Disetiap jam istirahat diawali dengan shalat dhuhabersama
6, Melaksanakan sholat dzuhur berjamaah dan
dzikir,bagi sekolah yang belajarnya siang atau sore
maka berjamaahnya sholat asyar,maghrib dan isya
maka berjamaahnya sholat asyar,maghrib dan isya
7. Melaksanakan Ta’lim sekolah oleh unsure KUA dan
ulama setempat minimal 1 kali dalam
sebulan dan pelaksanaan ta’lim setelah pelaksanaan berjamaah sholat subuh
sebulan dan pelaksanaan ta’lim setelah pelaksanaan berjamaah sholat subuh
8. Membentuk unit pengumpulan zakat / UPZ di setiap
satuan pendidikan dan melakukan
pendidikan infaq sejak dini
pendidikan infaq sejak dini
9. Qiyamul Lail sekurang-kurangnya seminggu sekali
secara bergilir sesuai dan membentuk
pramuka iqomah ( Ikatan Penggerak Qoryah Mubarokah )
pramuka iqomah ( Ikatan Penggerak Qoryah Mubarokah )
10.Pembiasaan shaum-shaum sunat,dan rutinitas
budaya Islam Lainnya.
Created by : Ocang Mulyadi,S.Pd








